Baca Istighfar, ABG Gagal Diperkosa

SERANG – Empat terdakwa pencabulan divonis dua tahun penjara pada Senin (7/1) sore. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa adalah warga Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, bernama Sahal, Sukmana, Armin, dan Hidayat. Saat menjalani persidangan, mereka didampingi penasihat hukum Sri.
Ketua Majelis Hakim M Yusuf mengatakan, vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia selama tiga tahun penjara. “Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, dengan ketentuan di­potong selama terdakwa menjalani tahanan,” jelas hakim.
Hal yang meringankan, keempat terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta berjanji tidak akan mengulangi keja­hatannya lagi. Sementara, yang memberatkan adalah korban, berinisial ES (14), mengalami kerugian materi dan non-materi.

Putusan itu membuat JPU Nia menyatakan akan banding. Namun sebelumnya, dia akan konsultasi dengan atasannya.
Nia menuturkan, kasus ini menimpa anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersebut pada 23 Juni 2012. Korban ES diajak rekannya menonton pertunjukan musik di sebuah lapangan.
Di tempat tersebut, ES nyaris diperkosa terdakwa Sahal, Sukmana, Armin, dan Hidayat. “Di tempat yang sepi, korban dicabuli. Bagian tubuhnya yang sensitif diremas-remas, korban nyaris bugil,” tutur Nia.
Bergantian, terdakwa berusaha memerkosa korban yang tubuhnya dipegang tiga ter­dakwa. Namun, usaha keempat terdakwa tidak berhasil. “Berdasarkan pengakuan korban, ketika terdakwa bergantian akan memerkosa, korban membaca istighfar. Ternyata, kemaluan terdakwa jadi lemas. Korban membaca istighfar berkali-kali ketika para terdakwa melakukan perbuatan bejat tersebut. Berdasarkan hasil visum, korban tak kehilangan keperawanan,” tegas Nia. (ran/don/del)




Nang Copast Tina  : http://www.radarbanten.com/beta/hukum/7885-baca-istighfar-abg-gagal-diperkosa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar