Kejagung Akan Panggil Tersangka

SERANG-Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan delapan unit kapal kayu senilai Rp 12 miliar. Namun hingga ke­marin, dua tersangka itu belum menerima pemberitahuan resmi status tersangka dari Kejagung.
Meski demikian, dua pejabat yang dijadikan sebagai tersangka yaitu Mahyudin dan Ade Burhanuddin, akan  mengikuti semua proses hukum dan siap bersikap kooperatif. “Kami prihatin dengan penetapan tersangka itu. Tetapi sekali lagi kami belum menerima secara resmi atau tertulis penetapan tersangka dari kejaksaan. Jadi memang kami tidak bisa berkomentar banyak,” kata Suyitno, Kepala DKP Provinsi Banten, kepada Radar Banten, Senin (7/1), saat dimintai komentar terkait dua pejabat di DKP Banten menjadi tersangka.
Suyitno berharap, dua bawahannya yakni Mahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ade Bahruddin (ketua panitia pengadaan proyek kapal kayu)  diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum. Perkara yang melilit kali ini, tambah Suyitno, akan dijadikan pelajaran dan hikmah bagi pejabat di DKP maupun di Pemprov Banten.

Suyitno mengaku sudah berbicara langsung dengan Mahyudin dan Ade Bahruddin terkait perkara ini. “Bawahan saya itu pagi ini (Senin, 7/1) juga masuk kerja seperti biasa, tetapi sekarang mungkin lagi istrirahat dulu. Kami sudah membicarakan persoalan ini,” ungkapnya. Namun Mahyudin dan Ade kemarin tidak dapat ditemui wartawan.
Diungkapkan, dengan belum diterima surat resmi dari Kejagung maka dirinya belum bisa bersikap secara hukum, misalnya untuk pendampingan penasihat hukum bagi Mahyudin dan Ade. “Kita masih menunggu surat itu. Bila surat resmi itu sudah ada maka kami akan melakukan koordinasi dan pembicaraan dengan pimpinan termasuk sanksi yang akan dijatuhkan.Tetapi sekali lagi kami masih menunggu surat resmi. Jadi jangan berandai-andai,” katanya.
Suyitno juga sempat tidak percaya dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan anak buahnya dijadikan tersangka. Itu karena selama proses lelang maupun pengadaan kapal, panitia sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Bahkan setiap ada pengambilam kebijakan selalu dikoordinasikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di pusat. “Kami kan tak tahu spesifikasi kapal itu, makanya setiap ada kegiatan apa pun selalu dikonsultasikan ke pusat. Jadi memang semuanya juga diketahui oleh pusat,” paparnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Agung Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi  membenarkan jika pihaknya belum melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap dua pejabat di DKP Banten. “Saat ini masih penetapan tersangka saja. Semuanya sudah memenuhi unsur. Nanti juga para tersangka itu akan dipanggil. Yang jelas dalam perkara ini bantuan yang disalurkan bukan hanya di Banten tetapi di sejumlah daerah,” katanya.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejagung menetapkan Mahyudin dan Ade Burhanuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan delapan kapal kayu di DKP Banten senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2011. Selain dua pejabat di DKP Banten, Kejagung juga menetapkan tersangka lain dari perusahaan pembuat kapal, yakni Alimudin. Jadi, total tersangka kasua ini baru tiga orang.
Proyek pengadaan delapan unit kapal kayu ini diperuntukkan bagi nelayan di Banten. Anggaran proyek ini berasal dari APBN yang digelontorkan ke Banten, dalam hal ini ke DKP Banten. Namun dalam pengerjaan kapal kayu ini ditengarai  ada dugaan ketidakberesan. Ada dugaan pembuatan delapan unit kapal ini tidak sesuai dengan spesifikasi.(ran/alt/ags



Nang Copast Tina  :  http://www.radarbanten.com/
Ssilahkan sobat ganti kata-kata berikut ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar