Lihat Rp 200 Juta, Edwin dan Munandar Melotot

SERANG – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat laboratorium Untirta senilai Rp 49 miliar tahun 2010 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (8/1). Masing-masing terdakwa, mantan Purek II Untitra Sudendi, mantan Ketua Panitia Pengadaan Edwin Perdana, dan Direktur PT Putra Utara Mandiri/PUM Reinhard Nainggolan, diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain secara bergantian.
Pada sidang yang dipimpin Poltak Sitorus ini, Edwin Perdana saat dijadikan sebagai saksi mahkota mengaku telah menerima Rp 200 juta dari proyek yang digulirkan Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tersebut. “Uang itu ada di atas meja di ruangan saya, kemudian Munandar membukanya. Nah, pada saat itu mata kami melotot melihat uang tersebut,” tutur Edwin.

Setelah Edwin dan Munandar saling tatap, katanya, uang itu dibagi rata kepada dua anggota panitia pengadaan barang lainnya, yakni Alfian dan Bayu pada November 2010. Empat orang ini masing-masing menerima Rp 50 juta.
Akan tetapi, Edwin kukuh tidak mengetahui asal-usul uang tersebut, termasuk orang yang mengantarkan uang itu ke ruangan Edwin. “Saya tak tahu siapa yang bawa uang itu. Tahu-tahu sudah ada di atas meja,” ujarnya.
Edwin juga mengaku, dirinya hanya ditunjuk oleh Sudensi sebagai ketua panitia pengadaan barang. Padahal, dia tidak kompeten dan memenuhi standar karena tidak memiliki keahlian di bidang laboratorium. “Saya kan sarjana ekonomi, tetapi Pak Sudensi menunjuk saya dengan alasan, ini ada bantuan dan untuk kemajuan Untirta. Akhirnya, saya terima,” katanya.
Reinhard Nainggolan ketika jadi saksi menyebutkan bahwa perusahaannya dipinjam oleh Santi. Awalnya, Reinhard tidak mengenal Santi yang belakangan diketahui dari Permai Grup. Saat itu, Reinhard dan Santi tak melakukan perjanjian tertulis dalam pengerjaan proyek. Namun, saksi menyerahkan company profile PT PUM kepada Santi. “Terkait lelang pada proyek itu, saya tak tahu. Tetapi, saya tanda tangani kontrak sebagai perusahaan pemenang lelang. Saya juga mendapat uang Rp 190 juta atas proyek tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Sudendi mengakui bila sebelum proyek pengadaan alat laboratorium Untirta dimulai, dirinya bersama mantan Rektor Untirta Rahman Abdullah bertemu Nazarudin (bos Permai Grup) di Jakarta. Mereka membicarakan proyek senilai Rp 49 miliar itu. (ran/don/del)




Nang Copast Tina  : http://www.radarbanten.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar