SERANG – Narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah
tahanan negara (rutan) membutuhkan program keahlian atau ketrampilan
dari corporate social responsibility (CSR). Program serupa dari
pemerintah saat ini masih minim. Sehingga, begitu habis masa hukumannya,
narapidana tidak memiliki keahlian atau ketrampilan mumpuni yang bisa
digunakan untuk bekerja.
“Saat ini, belum ada perusahaan yang menyalurkan CSR ke warga binaan (narapidana-red) baik di lapas maupun rutan. Kami berharap agar perusahaan menyalurkan CRS ke warga binaan. Kami hanya butuh program saja, bukan uangnya. Silakan uangnya dikelola siapa saja. Terserah,” kata Imam Santoso, kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, di sela apel siaga dan istigosah di Lapas Kelas IIA Serang, Jumat (11/1).
Imam mengingatkan agar petugas lapas dan rutan memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan narapidana. Hal ini untuk mengantisipasi barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas dan rutan. Seperti, telepon seluler, senjata tajam, dan barang lainnya yang berbahaya. Narkoba juga menjadi barang yang dilarang.
Dia mengakui, sebuah BUMN pernah menyalurkan CSR-nya di Lapas Tangerang. Sayangnya, program tersebut tidak berlangsung lama. Sejak tahun 2011 dan 2012, belum ada perusahaan yang menyalurkan CSR ke lapas dan rutan. “Kami sudah membuat surat ke Gubernur dan ketua DPRD Banten agar merekomendasikan perusahaan BUMN menyalurkan CSR-nya ke lapas dan rutan, tetapi belum ada respons. Padahal, warga binaan di lapas dan rutan itu, 60 persennya warga Banten,” paparnya.
Bila narapidana mendapatkan skill atau keahlian selama menjalani masa hukuman, diharapkan dapat menjadi warga negara yang baik setelah bebas. Mantan narapidana itu bisa berkarya di tengah masyarakat melalui keahlian yang dia peroleh selama di lapas atau rutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Arpan mengatakan, beberapa program pembinaan di Lapas Kelas IIA Serang telah dijalankan. Antara lain, pembuatan peti mati, perbengkelan, perbaikan lampu, ternak lele, dan lain-lain. “Keahlian warga binaan harus terus ditingkatkan. Dengan program yang sudah ada, kami berharap agar pemerintah daerah juga membantu program ini,” katanya. (ran/don/del)
Nang Copast Tina : http://www.radarbanten.com/beta/hukum/8012-narapidana-butuh-csr-
“Saat ini, belum ada perusahaan yang menyalurkan CSR ke warga binaan (narapidana-red) baik di lapas maupun rutan. Kami berharap agar perusahaan menyalurkan CRS ke warga binaan. Kami hanya butuh program saja, bukan uangnya. Silakan uangnya dikelola siapa saja. Terserah,” kata Imam Santoso, kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, di sela apel siaga dan istigosah di Lapas Kelas IIA Serang, Jumat (11/1).
Imam mengingatkan agar petugas lapas dan rutan memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan narapidana. Hal ini untuk mengantisipasi barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas dan rutan. Seperti, telepon seluler, senjata tajam, dan barang lainnya yang berbahaya. Narkoba juga menjadi barang yang dilarang.
Dia mengakui, sebuah BUMN pernah menyalurkan CSR-nya di Lapas Tangerang. Sayangnya, program tersebut tidak berlangsung lama. Sejak tahun 2011 dan 2012, belum ada perusahaan yang menyalurkan CSR ke lapas dan rutan. “Kami sudah membuat surat ke Gubernur dan ketua DPRD Banten agar merekomendasikan perusahaan BUMN menyalurkan CSR-nya ke lapas dan rutan, tetapi belum ada respons. Padahal, warga binaan di lapas dan rutan itu, 60 persennya warga Banten,” paparnya.
Bila narapidana mendapatkan skill atau keahlian selama menjalani masa hukuman, diharapkan dapat menjadi warga negara yang baik setelah bebas. Mantan narapidana itu bisa berkarya di tengah masyarakat melalui keahlian yang dia peroleh selama di lapas atau rutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Arpan mengatakan, beberapa program pembinaan di Lapas Kelas IIA Serang telah dijalankan. Antara lain, pembuatan peti mati, perbengkelan, perbaikan lampu, ternak lele, dan lain-lain. “Keahlian warga binaan harus terus ditingkatkan. Dengan program yang sudah ada, kami berharap agar pemerintah daerah juga membantu program ini,” katanya. (ran/don/del)
Nang Copast Tina : http://www.radarbanten.com/beta/hukum/8012-narapidana-butuh-csr-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar