SERANG – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Purwani Utami menyatakan, pengusutan dugaan pemerasan oleh jaksa Ria
telah rampung. Berkas pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan jaksa Ria
pun selesai disusun. “Ya, pemeriksaan sudah selesai semuanya,” katanya
kepada Radar Banten, Jumat (11/1).
Hanya saja, Purwani enggan membeberkan hasil pengusutan dugaan pemerasan terhadap Bambang, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang tersangkut kasus pelayaran. Saat ini, Bambang yang dikabarkan telah diperas Rp 2,5 juta berstatus terdakwa. “Semuanya sudah diserahkan ke Pak Kajati. Tinggal nunggu saja. Saya tak tahu, kapan disposisi atau pendapat Pak Kajati itu akan turun,” ungkapnya.
Soal ini, Ketua Komite Masyarakat Partisipasi dan Transparansi (Kompast) Nouvan Hidayat menegaskan, Korps Adyaksa harus membersihkan oknum-oknum jaksa yang hanya membuat cemar lembaga penegak hukum tersebut. Dia mendukung pemberian sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pihak tersangka atau terdakwa. “Sanksinya harus tegas. Jangan hanya administrasi saja. Ini sebagai langkah untuk mengembalikan citra kejaksaan kepada masyarakat,” katanya.
Diharapkan, aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus pidana, sehingga masyarakat tidak dirugikan. (ran/don/del)
Nang Copast Tina : http://www.radarbanten.com/beta/hukum/8010-pengusutan-kasus-jaksa-ria-rampung
Hanya saja, Purwani enggan membeberkan hasil pengusutan dugaan pemerasan terhadap Bambang, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang tersangkut kasus pelayaran. Saat ini, Bambang yang dikabarkan telah diperas Rp 2,5 juta berstatus terdakwa. “Semuanya sudah diserahkan ke Pak Kajati. Tinggal nunggu saja. Saya tak tahu, kapan disposisi atau pendapat Pak Kajati itu akan turun,” ungkapnya.
Soal ini, Ketua Komite Masyarakat Partisipasi dan Transparansi (Kompast) Nouvan Hidayat menegaskan, Korps Adyaksa harus membersihkan oknum-oknum jaksa yang hanya membuat cemar lembaga penegak hukum tersebut. Dia mendukung pemberian sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pihak tersangka atau terdakwa. “Sanksinya harus tegas. Jangan hanya administrasi saja. Ini sebagai langkah untuk mengembalikan citra kejaksaan kepada masyarakat,” katanya.
Diharapkan, aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus pidana, sehingga masyarakat tidak dirugikan. (ran/don/del)
Nang Copast Tina : http://www.radarbanten.com/beta/hukum/8010-pengusutan-kasus-jaksa-ria-rampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar