Dewan Angkat Bicara, Tolak Diskriminasi Pendidikan

TANGERANG, (KB).-
DPRD Kota Tangerang angkat bicara soal surat edaran Kementerian Agama yang melarang pemda memberikan bantuan APBD kepada madrasah. DPRD menilai edaran tersebut bentuk diskriminasi pendidikan madrasah yang banyak dikelola masyarakat melalui lembaga yayasan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Suwarno mengatakan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Kemendagri, kata dia, seharusnya tak membedakan lembaga pendidikan baik sekolah umum ataupun madrasah. "Mau sekolah negeri maupun swasta, tetap perlu mendapat bantuan dan perhatian pemerintah dari pusat dan daerah," kata Suwarno, kemarin.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Aulia Epria Kembara, menambahkan, Kemendagri harus membuat aturan yang jelas agar pemda memberikan bantuan bimbingan dan pengembangan madrasah di daerah. Alasannya, madrasah, terutama yang dikelola swasta, merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap pendidikan bangsa.

"Saat ini madrasah masih membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah," kata Aulia. Selain itu, kata politisi PKS ini, anggaran di Kementerian Agama perlu dilakukan pengawasan secara ketat. Anggaran di lembaga tersebut cukup besar. Sementara turun ke tingkat bawah sangat minim. Jika dana abadi umat yang didapat dari ONH dikelola dengan baik, saya sangat yakin madrasah akan maju," tandasnya.(H-36)***




Nang Copast Tina  : http://kabar-banten.com/news/detail/8981

Tidak ada komentar:

Posting Komentar