GUBENUR TETAPKAN UMK 2013

SERANG, (KB).-
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 untuk wilayah Provinsi Banten, Rabu (28/11). Namun demikian, bagi perusahaan yang keberatan terhadap UMK, bisa mengajukan penangguhan kepada Pemprov Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Erik Syehabudin mengatakan, penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012.
Dalam SK tersebut, kata dia, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.

"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Erik.
Ia menyatakan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Disnakertrans Banten paling lambat 20 Desember 2012.
Menurut dia, setelah penetapan UMK ini untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten/kota. "Nanti kabupaten/kota akan menyosialisasikan ke perusahaan dan pekerja," tuturnya.
Ia berharap kepada perusahaan untuk melaksanakan UMK 2013 tersebut.
Siap
Terkait kemungkinan ada gugatan, Erik menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapinya. "Kami siap menghadapi jika kemungkinan nanti ada gugatan dari Apindo terkait penetapan UMK ini. Akan tetapi, saran saya jika memang perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuannya," kata Erik. (H-32)***

UMK 2013

Kota Tangerang Rp2.203.000
Kota Tangsel Rp2.200.000
Kab. Tangerang Rp2.200.000
Kota Cilegon Rp2.200.000
Kab. Serang Rp2.080.000
Kota Serang Rp1.798.446
Kab. Lebak Rp1.187.500
Kab. Pandeglang Rp1.182.000




Nang Copast Tina  : http://kabar-banten.com/news/detail/8193

Tidak ada komentar:

Posting Komentar