Menanti Tersangka Baru Century

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus bailout (dana talangan) Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak yang terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan petunjuk inisial tentang calon tersangka barunya itu. Namun, dia mengatakan kalau semua itu bakal menjadi terang setelah pi­­haknya memeriksa Budi Mulya, bekas Deputi Bidang Mo­neter BI. “Hasil pemeriksaan bisa disimpulkan ada tidaknya keter­libatan orang lain yang bisa dimintai pertanggung­ja­waban,” katanya di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (16/1).
KPK telah menyebut ada dua orang yang bisa dimintai per­tang­gungjawaban. Yakni, Budi Mulya dan mantan Deputi Bi­dang Pengawasan BI Siti Fadjri­jah. Mereka dituding mem­perkaya diri sendiri dan menya­lahgunakan wewenang FPJP.

Meski tak lagi sesumbar terkait penyelesaian kasus Century, Abraham  mengatakan bahwa KPK tidak berhenti memeriksa para tersangka. Budi Mulya sudah diperiksa. Sedangkan Siti Fadjrijah belum diperiksa karena sakit stroke. “Proses penyelidikan yang lalu sudah banyak memeriksa. Jadi di penyidikan ini tidak terlalu banyak lagi,” terangnya.
KPK kembali memeriksa Zainal Abidin, mantan direktur di Direktorat Pengawasan Bank I BI. Zainal sudah lebih dari empat kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. “Pemeriksaan Zainal untuk melengkapi berkas tersangka BM,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Pada 30 Oktober 2008 Zainal melayangkan surat kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur Siti Fadjriah. Saat ini Boediono menjabat Wakil Presiden. Surat Zainal berisi permohonan agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset karena likuiditas yang terus merosot.
Dalam surat itu Zainal menyimpulkan likuiditas Century sulit diselamatkan karena terjadi rush atau penarikan dana nasabah dalam jumlah besar dan serempak. Century juga nyaris insolvent alias tak bisa memenuhi kewajiban karena rasio kecukupan modalnya ketika itu hanya 2,02 persen, jauh di bawah kriteria bank sehat yaitu 8 persen.
Zainal menyimpulkan pengucuran FPJP tidak bisa menolong Century. Namun, Dewan Gubernur menyetujui pengucuran FPJP. Meski sudah melakukan berbagai pemeriksaan, Johan memastikan belum ada tersangka baru. “Sampai hari ini belum ada,” kata Johan.
Budi Mulya disangka berperan dalam pe­nyelahgunaan jabatan saat pengucuran FPJP senilai Rp 689 miliar sepanjang 14-18 November 2008. Pengucuran instrumen untuk menolong bank yang tengah kesusahan likuiditas tersebut dilakukan dalam tiga termin.
Pengucuran FPJP ke bank hasil merger Bank Danpac, Piko, dan CIC tersebut diawali dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperlonggar persyaratan mendapatkan dana jangka pendek itu. Boediono, Gubernur BI kala itu, akhirnya meminta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lembaga darurat yang waktu itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 November 2008 menyetujui proposal BI dan mengambilalih bank itu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipasrahi undang-undang untuk menangani bank gagal, mengucurkan Rp 6,7 triliun dana bailout kepada Bank Century. Sebelumnya diambilalih LPS, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut sebelumnya dimiliki pengusaha Robert Tantular serta dua warga negara Inggris, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Robert telah menjalani pidana. Sedangkan Rafat dan Hesyam hingga kini buron. (jpnn/alt/ags)




Nang Copast Tina  : http://www.radarbanten.com/beta/berita-utama/8169-menanti-tersangka-baru-century-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar